Terkait Dugaan Praktek Suap Dalam Perizinan Perusahaan Terkait
JAMBI- Mendapat penjelasan bahwa PT. Wira Karya Sakti mengeluarkan biaya alih fungsi kawasan dan pengurusan izin IUPHH-HT sebesar Rp. 15 Milyar untuk lahan seluas kurang lebih 2.000 Ha, mendorong Maskur Anang untuk lebih memperjelas proses penerbitan perizinan yang dimaksud kepada publik.
Upaya tuan tanah ini agar pihak yang berwenang memaparkan secara transparan sistem termasuk biaya penerbitan perizinan tersebut cukup beralasan, karena menurut Maskur biaya yang dikeluarkan perusahaan tak lazim.”Soal biaya ini patut diduga kuat, apa yang disebut oleh undang-undang tindak pidana korupsi grafitasi atau suap,” tegas Maskur Anang, Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Merujuk dengan kecurigaanya ada dugaan suap dalam penerbitan izin itu, Maskur Anang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Direskrimsus Polda Jambi segera memeriksa PT. Wira Karya Sakti (WKS) anak perusahan sinar mas grup terkait lahan seluas 2.000 Heaktar yang disengketakan ini.
Adanya dugaan praktek KKN antara PT. WKS anak perusahan sinar mas group dengan pejabat kehutanan, aparat serta PT. Makin Group anak perusahan Gudang Garam, diakui Maskur Anang, berimbas terhadap dirinya yang mengalami kezhaliman nayata.”Perusahan kaya di Indonesia ini menzhalami rakyat kecil, walaupun saya dari desa Pulau Mentaro, Kumpeh tidaklah boleh diperlakukan sewenang wenang, dicemarkan nama baik dan dianggap sebagai buronan, menjadi teraniaya hingga mengalami jatuh sakit selama 3 tahun, demi keadilan saya mohon, tegakkan hukum dan keadilan. Saya mohon juga pada pihak kepolisian untuk segera memasang tanda police line di areal sengketa tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap sesuai peta yang terlampir,” pintanya. (rjc)