rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL-Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 lalu, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan yang telah diundang-undangkan.
Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diperkirakan bakal menerima tunjangan Rp 30 juta perbulan. Besarnya tunjangan yang diterima Wakil Rakyat ini termasuk uang transportasi sebagai kompesasi pengembalian Mobil Dinas
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS. Mengatakan jika tunjangan tersebut total keseluruhan tunjangan yang diterima tiap anggota Dewan setiap Bulannya mencapai 30 jutaan. Menurut Bupati besaran gaji DPRD Tanjabbar tersebut sudah memadai.” Kalau totalnya kurang lebih mencapai Rp 30 juta perbulan per anggota DPRD,” kata Bupati.
Sementara untuk tunjangan yang akan didapat oleh tiap anggota DPRD Tanjabbar itu sendiri, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjabbar.” Anggaran dari Daerah. Nanti itu ada perkalianya. Ya sekitar Rp 30 juta perbulan peranggota. Lumayanlah,” Sebut Bupati.
Disinggung berapa kompesasi Transportasi yang didapat anggota Dewan perhari, Bupati H. Safrial, belum tahu pasti berapa jumlah.” Kalau itu saya belum tahu, yang jelas total keseluruhan yang diterima lebih kurang Rp 30 juta,” Sebutnya.
Sekedar diketahui, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diundang-undangkan pada 2 juni 2017 lalu, ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dengan mengembalikan Mobil Dinas ke Pemkab Tanjabbar, yang selama ini berstatus pinjam pakai.
Sebagai kompensasi atas pengembalian Mobil Dinas tersebut, tiap Anggota DPRD Tanjabbar mendapat tunjangan transportasi. (eco)