–Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya–
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Di Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai RP 8 Milliar di Tahun 2015 hingga hari ini belum sepersenpun dikembalikan pihak rekanan ke kas Negara.“Terkait temuan beberapa bulan yang lalu untuk kegiatan tahun anggaran 2015 ada lebih kurang 8 milliar untuk kegiatan jalan dan jembatan belum dikembalikan rekanan semuanya masih nol, Dinas PU diberi waktu dua bulan untuk meminta rekanan supaya mengembalikan.”Sebut Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman.
Dikatakannya, untuk rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran kekurangan volume sebanyak 7 paket termasuk temuan dalam pembangunan Anjungan Marina Permai (WFC) RP 5,8 Milliar, namun khusus untuk WFC masih dalam proses karna pihak rekanan
Melakukan upaya sanggah.“Untuk Anjungan Marina Permai Kontraktornya melakukan usaha sanggah dan itu kami hargai karna itu merupakan hak bila mereka merasa pekerjaannya dianggap sudah sesuai.
Tentunya dengan bukti dan ketentuan yang berlaku.”Tuturnya.
Diungkapkannya, terkait dengan sanggahan yang diajukan Rekanan pembangunan WFC masih akan ia pelajari terlebih dahulu.“Kami mempelajari dulu sanggahan mereka.” Ungkapnya.
” tinggal kami bahas, kami harus koordinasi lagi dengan inspektorat dan bpk karan keputusannya kembali kepada bpk atas arahan inspektorat.”Tutupnya.






