Tanjung Jabung Timur, RJC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim Zilawati di ruang sidang utama DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Sapril, unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta segenap anggota legislatif dan undangan lainya.
Juru bicara Banggar, Ilham Febriansyah, mengawali laporan dengan mengajak seluruh peserta sidang untuk bersyukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan dari Allah SWT, serta bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam pemaparannya, Ilham menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap asumsi dasar pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Langkah ini penting sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.“Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD melalui Banggar bersama TAPD bertanggung jawab membahas dokumen perubahan KUA-PPAS,” ujar Ilham.
Banggar melaporkan bahwa target pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp1.149.301.711.836, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp85.104.506.846
Pendapatan Transfer: Rp1.064.197.204.990
Sementara itu, dari sisi belanja, terjadi penyesuaian dari sebelumnya Rp1.278.551.052.629 menjadi Rp1.170.106.180.753.
Untuk pos pembiayaan daerah, dilaporkan sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan: Rp21.804.468.917
Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.000.000.000
Dalam laporan plafon anggaran berdasarkan jenis urusan pemerintahan, dijabarkan sebagai berikut:
Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Rp667.168.534.343
Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar: Rp78.852.656.576
Urusan Pemerintahan Pilihan: Rp51.458.073.920
Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan: Rp77.628.065.529
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan: Rp216.513.797.094
Unsur Pengawasan: Rp12.023.695.918
Unsur Kewilayahan: Rp60.083.654.691
Unsur Pemerintahan Umum: Rp6.377.702.682
Ilham juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dari Banggar, di antaranya:
Sinkronisasi Program dan Kebijakan: Seluruh OPD diminta menyesuaikan program kerja dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan mendukung pencapaian visi-misi melalui program Asta Cita.
Percepatan Penyusunan Perubahan APBD: Pemerintah daerah diimbau segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu sesuai regulasi.
Menutup laporannya, Ilham berharap dokumen Perubahan KUA-PPAS ini menjadi rujukan utama fraksi-fraksi dalam menyusun pendapat akhir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Tanjabtim secara merata dan berkeadilan. “Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Anggaran DPRD atas pembahasan bersama dengan TAPD. Semoga menjadi dasar pertimbangan dalam tahapan selanjutnya,” tutup Ilham. (Rudi)






