BNNK Batanghari Ringkus Bandar Shabu Asal Tembesi

991 views

Muara Bulian – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, berhasil amankan bandar shabu asal Tembesi atas nama Ami Andito alias Kemi Bin Azuan Efendi (20) warga Rt.07 Kelurahan Kampung Baru, Kecematan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Kepala Seksi Brantas BNNK Batanghari, AKP. A.Cahya, S.Pdi mengatakan, penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang di dapat oleh tim pemberantasan BNNK Batanghari tentang adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terlapor, Rabu, (25/09).

Lanjut Cahya , kemudian dirasa waktu yang tepat, pada Hari Selasa Tanggal 24 September 2019 sekira Pukul 16.30 WIB, tim pemberantasan BNNK Batanghari berhasil mengamankan seorang yang di duga sebagai bandar narkotika jenis shabu atas nama Ami Andito alias Kemi Bin Azuan Efendi (20) Warga Rt.07 Kelurahan Kampung Baru, Kec.Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.”Tim kami juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap pelapor pada saat penangkapan, yang mana pada saat itu terlapor berada di Rt.08 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, ” ucap Cahya.

Sementara itu, dari tangan pelaku tim kami menemukan barang bukti berupa 9 paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu, 3 buah plastik klip bening kosong, 1 helai tisu, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 buah Hp samsung lipat warna biru metalik beserta sim, uang tunai 1 juta Rupiah, 1 buah dompet berwarna coklat dengan merk horse impertal, 1 buah dompet emas berwarna putih lis merah merk michael kors dan 1 buah kotak yang di balut lakban berwarn hitam.”Atas kejadian ini setelah di lakukan penyelidikan terlapor melanggar Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” ujarnya. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait