Jambi – Dua orang warga Jambi dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 juta oleh Pemerintah Kota Jambi dikarenakan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditetapkan oleh aturan.
Adapun dua orang tersebut berininsial SR yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK Warga Rimbo Bujang.
Dikatakan oleh kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, pada hari Sabtu (9/2/2018) kemarin, 2 orang tersebut tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditentukan. Lokasi kejadian di Jl. Orang Kayo Pingai Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Kepada kedua pelaku ini kita lakukan penetapan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 3 juta untuk disetorkan ke kas daerah. Mengapa Rp. 3 juta ditetapkan, karena sampah yang dibuang oknum ini tidak lebih dari 0,25 kubik. Oleh karena Itu, berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) maka penetapannya sebesar Rp. 3 juta,” jelas Ardi, Selasa (12/2/2018).
Lanjut Ardi, denda tersebut akan dibayar hari ini juga oleh 2 orang tetsebut ke kas Daerah Kota Jambi.
Selain itu, Ardi juga mengingatkan kepada warga Kota Jambi untuk bisa membuang sampah pada tempatnya, karena Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam menegakan aturan terkait Perda 08 tahun 2013. (*/Syah)