Dinas Perkim Tanjabbar Buka Program BSPS Tahun 2022

353 views

TANJAB BARAT Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) buka Program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2022.

BSPS tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di masyarakat atau biasa dikenal bedah rumah.

Hal itu disampaikan PLT.kadis Perkim Saprun.ST melalui Efri Mulyadi Kabid perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjabbar, untuk bantuan BSPS Sebanyak 259 unit telah disalurkan di tahun 2022, akan tetapi ada dua unit yang mengundurkan diri.

“Saya sampaikan kepada kades bahwa bantuan ini untuk warga kita yang tergolong MBR(masyarakat berpenghasilan rendah) dan mampu berswadaya untuk menyelesaikan rumahnya menjadi layak huni ,” jelasnya, Selasa (20/12/22)

“Dua unit yang mengundurkan diri tersebut ialah calon penerima bantuan (CPB) terkena stroke jadi biaya untuk swadaya tidak ada dan
Umurnya sudah terlampau tua kemampuan untuk swadaya tidak ada juga,” tambahnya.

 

Diakuinya,Bantuan program stimulan perumahan swadaya tersebut tersebar di 10 kecamatan yang terdiri dari 18 desa/kelurahan.

“Ada beberapa kecamatan yang mendapatkan bantuan Program BSPS, yang paling banyak itu di Tungkal Ilir,” lanjutnya.

Ditambahkannya,program BSPS dinas perumahan dan pemukiman sudah melaksanaan sosialisasi ini dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari kelurahan atau desa di Tanjabbar.

“Program ini tentu kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan mendapatkan hal positif dari masyarakat,” jelasnya.

Dengan tujuan sosialisasi yang diberikan tim Provinsi Jambi BP2P (balai penyediaan perumahan Wilayah IV Sumatera Jambi) yang terdiri dari dua provinsi yaitu provinsi Jambi dan Bengkulu, tentang cara pengumpulan BSPS sehingga apa yang telah di usulkan lurah dan desa benar-benar sesuai aturan.

“Sosialisasi ini telah kita berikan kepada lurah dan desa, sehingga mereka mampu mendata masyarakat terkait program BSPS sesuai aturan,” sebutnya.

Selain sosialisasi BSPS, pada Minggu kemarin dinas perumahan dan pemukiman juga mengikuti sosialisasi peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

“Pertimbangan pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan ada 3 yaitu pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan yuridis,” ucapnya.

Sedangkan,pertimbangan filosofis yaitu Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pertimbangan sosiologis yaitu dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah

Selain itu,untuk pertimbangan yuridis yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjabbar.

Terkait dasar hukum pembentukan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan PSU perumahan.

“Untuk kewenagan pemerintah daerah terkait PSU seperti mengatur perencanaan, penyerahan PSU perumahan, Mengawasi penyediaan PSU perumahan, menyusun database PSU perumahan, melakukan pengelolaan PSU perumahan setelah di serahkan oleh pengembang, menggunakan atau memanfaatkan PSU perumahan setelah diserahkan oleh pengembang, memelihara dan mengembangkan PSU perumahan setelah diserahkan pengembang,” jelasnya.

 

Bahkan, untuk Prasarana, sarana dan utilitas umum yang ahrus disediakan dan di serahkan oleh pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, Prasarana yang harus disediakan dan di serahkan oleh pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, jaringan jalan, drainase, seluruh pembuangan air limbah atau sanitasi dan tempat pembuangan sampah.

Sarana nya yang harus di serahkan pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, ruang terbuka hijau, tempat pemakaman, sarana umum seperti tempat bermain anak-anak, papan penunjuk jalan, tempat olahraga dll.

Lanjut dikatakannya,untuk utilitas umum yang harus di sediakan pengembangan kepada Pemda paling sedikit yaitu, jaringan listrik, jaringan air bersih, sarana penerangan jalan umum, hydrant atau Saranan pemadaman kebakaran.

“kewajiban pengembang yaitu pengembang wajib menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan standar yang ditentukan dan sesuai dengan rencana tapak serta menyerahkan PSU perumahan tersebut kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

“Penyerahan PSU baru Tungkal Ilir dan Betara utuk kecamatan tebing lagi tahap pembangunan,” sambungnya. (by/*)

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait