Dishub Provinsi Jambi Pasang Rambu Pengingat Khusus Angkutan Batubara

879 views

Jambi – Untuk mengantisipasi adanya angkutan batubara yang melintasi jam operasional diluar waktu yang telah ditetapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi sudah memasang 20 rambu pengingat waktu disejumlah ruas jalan yang dilewati truk batubara.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Wing Gunariadi mengatakan kalau sudah ada rambu pengingat, ada dasar hukum pihak kepolisian untuk menindak truk batubara yang nakal melintas pada jam yang sudah dilarang.”Ada 20 rambu pengingat jam operasional khusus untuk angkutan truk batubara yang fungsinya sebagai dasar penindakan bagi aparat kepolisian terhadap truk yang melanggar,” tegas Wing Gunariadi, Senin (10/09/2018).

Selain itu, ia juga menegaskan jika masih ditemukan truk melintas siang hari maka ada cara lain yang akan dilakukan, yakni masyarakat diminta segera melapor ke Kepala Desa diwilayah masing-masing dan kemudian nanti akan dilaporkan ke Dishub.”Ditlantas Polda Jambi juga akan bertindak sesuai peraturan yang ada jika menemukan truk angkutan batubara melintas pada waktu yang dilarang dengan menilang surat-surat, hingga kendaraan jika tidak lengkap,” jelasnya.

Untuk pihak Kabupaten yang dilewati truk batubara akan memonitoring untuk menjaga dan menindak jika ada yang melanggar. Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak pengusaha batubara agar juga membuat jalur alternatif sebelum jalur khusus angkutan batubara dibangun.

Lebih lanjut, disebutkannya, bahwa rambu-rambu tersebut di pasang mulai dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari hingga ke Kota Jambi. Dengan rambu itu, cukup efektif karena sebelum pemasangan sekitar 2.000 mobil melintas setiap hari.

Dan setelah pemasangan rambu yang melarang angkutan batubara melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tercatat hanya 700-an angkutan batubara yang melintas.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait