rakyatjambi.co, JAMBI– H.Zumi Zola,S.TP,MA menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mempunyai pemahaman yang sama terhadap kondisi keuangan daerah saat ini, yakni dengan adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut dikemukakan oleh Zola pada sesi wawancara usaiRapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/9) siang. “Kita ini dalam kondisi yang sulit, dalam artian dalam membangun, dana kita banyak sekali yang terpotong, sudah kita sampaikan Rp250 miliar lebih, dan yang membuat lebih sulit, kita ini mengetahuinya di 4 bulan terakhir, ada penundaan. Itulah yang menjadi suatu tantangan bagi Pemerintah Provinsi Jambi, dan alhamdulillah saya mengucapkan terimakasih, hal ini juga bisa dipahami oleh teman-teman DPRD, bahwa banyak pemangkasan anggaran yang harus kita lakukan, dan bisa dimengerti, bisa diterima DPRD,” ungkap Zola.
Zola menyatakan, untuk menyikapi kondisi tersebut, harus ada kebijakan-kebijakan yang harus diambil, yakni pemotongan-pemotongan untuk hal-hal yang dianggap tidak penting, misalnya pemotongan perjalanan dinas, pengadaan-pengadaan meubeler, rehab gedung, dan lain-lain. “Kita berupaya supaya, kalaupun ada mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, jangan terlalu besar, jangan signifikan, mengganggu mungkin ada, tetapi kita coba tekan dan coba kita pahami bahwa ini kebijakan dari Pusat dan kewenangan kita terbatas dalam hal ini, saya sudah sampaikan kondisi di Jambi kepada Ibu Menteri Keuangan, kita sudah surati juga, pada intinya kita menginginkan jawaban kepastian, kalau dana alokasi ditunda, kapan bisa dicairkan, jadi kita bisa mengatur keuangan. Kalau sampai memang ada pemotongan, kita harus siap juga, semua di tangan Pemerintah Pusat, kita harus siap, dan ini harus ada kekompakan eksekutif dan legislatif. Alhamduliiah sejauh ini kita kompak,” jelas Zola.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, M.Zuber, S.Ag dalam laporan badan anggaran menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
1. Untuk menyikapi kondisi keuangan daerah terkait kebijakan rasionalisasi anggaran oleh Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil kebijakan untuk penundaan atau tidak melaksanakan kegiatan (untuk bulan Setember, Oktober, November, dan Desember 2016, sampai dengan disalurkannya Dana Alokasi Umum oleh Pemerintah Pusat):
Pengadaan perlengkapan dan peralatan kantorPengadaan kendaraan dinasPengadaan meubelairRehabilitasi/pemeliharaan/sedang/berat gedung kantor
2. Pembayaran pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan oleh pihak ketiga, paling lambat akhir tahun 2016 setelah Pemerintah Pusat melakukan penyaluran DAU yang ditunda sejumlah Rp193,82 miliar, atau telah mencukupinya kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi
3. Apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak dapat melakukan pembayaran atas seluruh hasil pekerjaan, maka akan diperhitungkan sebagai utang daerah, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
4. Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan masukan dari komisi-komisi, maka telah disepakati hal-hal sebagai berikut:
4.1 Rencana Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan menurun sebesar Rp.8.041.245.867,18 dari Rp3.441.962.712.618,00 menjadi Rp3.433.921.466.750,82, pendapatan daerah merupakan kontribusi dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), bertambah sebesar Rp47.974.942.132,82 menjadi Rp1.321.867.908.750,82 dari Rp1.273.892.966.618,00 pada APBD induk
4.2 Dana Perimbangan, menurun sebesar Rp56.078.348.000 dari Rp1.549.917.106.000 menjadi Rp1.493.838.758.000
4.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, pada perubahan APBD TA 2016 secara total megalami peningkatan sebesar Rp62.160.000, yang bersumber dari kenaikan pendapatan hibah.
5. Rencana Belanja
5.1 Rasionalisasi belanja RAPBDP TA 2016 sebesar Rp181,10 miliar, terdiri dari Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp8,40 miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp172,70 miliar. Untuk belanja langsung bersumber dari DAK sejumlah Rp15,09 miliar dan sumber dana lainnya sejumlah Rp157,61 miliar
5.2 Komposisi belanja daerah pada rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2016 berkurang Rp130.191.253.148,51 dari APBD murni sejumah Rp3.742.023.057.866,00 menjadi Rp3.611.831.804.717,49, dengan rincian Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan sebesar Rp6.314.165.241,46 dari Rp1.738.498.552.823,00 menjadi Rp1.744.812.718.064,46 dan Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar Rp136.505.418.386,97 dari Rp2.003.524.505.043,00 menjadi Rp1.867.019.086.653,03 SiLPA sebesar Rp177.910.337.966,67.
Pada kesempatan tersebut, Zola dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPASPerubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan, dari 55 anggota DPRD Provinsi Jambi, 42 orang hadir, sedangkan 13 orang tidak hadir. (hms/adv).