HUT Kemerdekaan RI Ke-71, 13 Napi Lapas Tungkal Diusulkan Bebas

1500 views

kabur

‪rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Sebanyak 214 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kuala Tungkal Tanjab Barat diusulkan akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2016 nanti.

Dari jumlah tersebut, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan, 66 orang mendapat remisi dua bulan, dan 12 orang memperoleh remisi tiga bulan.‬

Selain itu, remisi empat bulan hukuman akan diberikan bagi 46 narapidana dan 72 narapidana lainnya akan memperoleh remisi lima bulan.“Remisi umum belum bebas (RU 1) sebanyak 137 orang dari kriminal umum, selain itu yang mendapat remisi umum bebas (RU 2) pada hari itu (17 agustus) diusulkan 13 orang. Tapi diantara 13 ini sudah ada yang bebas sebagian, karna SK cuti bersyaratnya sudah turun,”terang Kepala LP Kuala Tungkal Wahyu Hidayat, Kamis (11/08/16).‬

Ia mengungkapkan, 57 napi lainnya yang diusulkan mendapat remisi di Hari kemerdekaan adalah Napi Pidana khusus (Pidsus) seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor).” Sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan PP nomor 28 tahun 2006, kita mengusulkan 55 napi narkoba dan 2 napi Tipikor,”jelasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait