JAMBI –Pedagang pempek, tersangka kasus penikaman terhadap pengendara sepeda motor di Jembatan Aurduri I, terancam lima tahun kurungan penjara akibat perbuatannya, Minggu lalu itu. Tersangka adalah berinisial R, kini dia tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanai Pura, Kompol Bastari menerangkan, kronolis penikaman terjadi saat tersangka menyeberang jalan, kemudian disrempet oleh pengendara kendaraan motor, akibatnya cuka jualan pempeknya terumpah, namun Korban (Pengendara Motor) tidak mengetahui kejadian tersebut.”Oleh tersangka (Pedagang Pempek), Korban lalu dikejar dan langsung menusuk korban, pada kejadian dilokasi sedang ramai orang, tersangka sempat terjun ke sungai Batanghari,” jelas Kapolsek Kompol Bastari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1, ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Kepada penyidik tersangka mengaku tidak ada niat untuk menikam korban.”Dio nabrak kaki aku, sebenarnya aku dak ada niat mau nusuk dio, maksud aku dio berhenti minta maaf ke aku cukuplah bagi aku,” ujar R tersangka penikaman saat di Polsek Telanaipura, Senin (13/3).
”Aku merasa Hina, aku jualan bejalan kaki keliling, sedangkan dio naik sepeda motor, aku menyesal sebenarnya aku Khilaf nusuk dio,” katanya menambahkan.
Ditanya kenapa jualan Pempek membawa Pisau? Tersangka beralasan hanya untuk mendukung kelancaran usahanya, apa lagi ketika dirinya berjualan di sekolah-sekolah banyak siswa meminta potong pempek jualannya.”Kalau yang beli anak-anak kecil minta dipotong kecil-lecil,” pungkasnya.
Laporan wartawan provinsi (syah)