Kejanggalan Perizinan Rusunawa Tanjabtim Menguap Fakta-fakta Baru

1172 views

 

MUARASABAK, RJC- Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabtim yang berkompeten sama sekali merasa belum pernah mengeluarkan izin untuk  pembangunan Rusunawa yang rampung dibangun di 2018 lalu.

Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat juga belum pernah mengeluarkan izin apapun untuk legalitas rumah susun yang dimaksud. ” Sampai saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi izin apapun yang berkaitan dengan pembangunan Rusunawa, ” terang Agustin Wahyudi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim ditemui di ruang kerjanya Senin (25/2).

Sebelum rusunawa yang diduga bermasalah itu tegak menjulang tinggi diakui Agustin memang ada pihak berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, tapi komunikasi tidak berlanjut sampai dikeluarkannya rekomendasi terkait syarat-syarat penerbitan izin. “Tapi untuk sekedar bertanya dan bercakap-cakap adolah, cuma sebatas lisanlah, tapi resmi belum, seharusnya sebelum membangun, menyampaikan rencana Bangunan seperti apa, kami anggap sebagai gedung, berapa luasan, karena ada surat penavisan, dokumen apa saja yang harus disusun, ” jelas Agustin.

“Kalau tidak ada permintaan dan permohonan apa yang mau kami proses, ” sambung Agustin menegaskan.

Lain hal disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Tanjabtim, Eduard, dia mengaku izin sudah ada, cuma katanya ada administrasi yang kurang, ditanya mengapa Bangunan Rusunawa sudah selesai izin belum ada, jawab yang bersangkutan itu Dinas teknislah (Perkim). ” Saya administrasi, sepanjang administrasi lengkap saya proses, kalau sudah melenceng bukan ranah saya lagi, ” kilahnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait