KOTA JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi, H. Maulana angkat bicara terkait keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang belum di bayarkan pada awal Januari 2022 ini.
Maulana menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang di karenakan faktor teknis. Sesuai dengan kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) tentang pengangkatan pejabat fungsional di seluruh eselon IV (empat) dirubah menjadi pejabat fungsional.
Diketahui pada tanggal 31 Januari pejabat akan di lantik secara masal sebanyak 306 orang, sehingga pada 1 Januari harus melakukan penginputan jabatan yang baru. “Perubahan yang dilakukan hanya penginputan jabatan saja dan bukan hal-hal lain. Saat ini semuanya sekarang sudah berjalan normal karena ada peraturan yang mana sebelum jabaran tugas pokok dan fungsi pejabat itu ada yang mengacu kepada aturan lama,” terang Maulana, Jum’at (07/01/22).
Dirinya menambahkan bawah saat ini Pemkot Jambi sedang membentuk tim untuk menyusun tupoksi dari pejabat-pejabat fungsional yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Dre)