Muara Bulian – Menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian mengusulkan sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi natal. Rabu (07/12).
Kepala Seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas II B Muara Bulian, Haszuwan Affandi mengatakan, di Lapas II B Muara Bulian ada Tujuh orang WBP yang beragama Kristen. Namun dari beberapa orang tersebut, hanya tiga orang yang bisa di usulkan mendapatkan Remisi.
“Hanya tiga orang WBP saja yang saat ini pengusulannya telah di ajukan. Dan tiga orang ini terbilang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di tambah lagi mereka telah masuk kategori berkelakuan baik selama masa pembinaan,”katanya.
Lanjut Haszuwan, Sedangkan untuk empat orang lagi belum bisa di usulkan, sebab belum memenuhi persyaratan peraturan undang-undang berlaku, yang mana narapidana itu belum mencukupi masa pembinaan selama enam bulan.
“Untuk yang telah di usulkan ini terlibat kasus yang berbeda, dimana dua orang terlibat kasus perlindungan anak dan satu orang diantarnaya terlibat kasus narkotika,”Ungkapnya.
Haszuwan juga menyebutkan, pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP tersebut, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas.
” Dari tiga pengajuan tersebut, nantinya, satu orang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman selma 15 hari, dan dua orang akan mendapatkan pengurangan selama satu bulan,”Tutupnya.(RUD).