Rakyatjambi.co | Tanjabtim – Proyek Bantuan Alat Penangkapan Ikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu dinilai berpotensi merugikan nelayan sebagai penerima manfaat.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, S.P., mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.955.000.000 dengan realisasi mencapai Rp1.809.698.317. Dalam dokumen perencanaan, kapal bantuan ditetapkan berukuran 10 Gross Tonnage (GT) berbahan fiberglass. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kapal yang diserahkan justru berukuran sekitar 16 GT.
Menurut Erfan, perubahan spesifikasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya ketidaktertiban dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.“Perubahan dari 10 GT menjadi 16 GT bukan hal sepele. Ini menyangkut desain, anggaran, hingga kesesuaian kebutuhan nelayan. Jika dari awal dianggarkan untuk 10 GT, maka perubahan ini patut dipertanyakan, termasuk kemungkinan adanya mark up,” tegasnya, Senin (06/04/2026).
Tak hanya itu, AWaSI Jambi juga menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp90 juta untuk desain kapal 10 GT. Dengan berubahnya spesifikasi kapal di lapangan, efektivitas penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan.“Jika desainnya 10 GT, tetapi yang dibangun 16 GT, apakah desain itu digunakan atau tidak? Jika tidak, ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Bahkan bentuk kapal yang rampung diindikasikan lebih menyerupai kapal angkut sungai, bukan kapal nelayan untuk melaut,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada pengadaan mesin kapal senilai Rp180 juta. Erfan mempertanyakan apakah spesifikasi mesin telah disesuaikan dengan ukuran kapal yang berubah, atau justru terjadi ketidaksinkronan yang dapat mengganggu operasional
Di sisi lain, kapal bantuan tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah alat tangkap berupa jaring yang belum lengkap dan baru tersedia sekitar 70 persen. Akibatnya, kapal yang telah diserahkan kepada nelayan masih menganggur di dermaga.“Ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang. Kapal sudah ada, tetapi tidak bisa digunakan karena perlengkapannya belum siap,” katanya.
Erfan juga menyinggung pernyataan Bupati Tanjabtim saat peresmian kapal yang menyebutkan adanya penambahan ukuran dari 10 GT menjadi 16 GT. Hal itu dinilai memperkuat dugaan adanya intervensi dalam perubahan spesifikasi.“Pernyataan tersebut patut didalami. Jika benar ada perubahan di tengah jalan, maka harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, perubahan ukuran kapal juga dinilai berpotensi menambah beban ekonomi nelayan. Pasalnya, kapal 10 GT masih dapat menggunakan bahan bakar bersubsidi, sedangkan kapal 16 GT tidak termasuk dalam kategori tersebut.“Alih-alih membantu, kondisi ini justru bisa membebani nelayan karena biaya operasional menjadi lebih tinggi,” tambahnya.
AWaSI Jambi menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan mendesak adanya langkah serius dari pihak terkait, termasuk DPRD Tanjabtim.“Kami melihat ini sudah mengarah pada dugaan lemahnya tata kelola anggaran dan penyalahgunaan wewenang. Kami akan menggelar aksi dan meminta DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ini,” tutup Erfan. (Rudi)






