Sakiti Hati Wartawan, Anak Rio Muara Kuamang Masuk Sel Tahanan Polres Bungo

2067 views

IMG-20160819-WA0007“Awi terancam 5 tahun kurungan penjara”

rakyatjambi.co, MUARA BUNGO-Sekitar 4 jam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bungo, Awi yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap oknum wartawan saat acara pelantikan Rio serentak di Kecamatan Pelepat Ilir, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jum’at (19/8).

AKP.Afrito M Macan Kasat Reskrim Polres Bungo mengatakan, sebelumnya terduga Awi memang sempat berkilah, namun pihaknya terus lakukan pendalaman, dan akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.“Saat ini Tersangka Awi kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Afrito.

Ditambahkan oleh Afrito, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dan akan memanggil terduga lainnya termasuk Rio terlantik yang diduga pemicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap wartawan.

Pihak penyidik Kepolisian Polres Bungo juga masih mendalami laporan lainnya yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Bungo (PWB), berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalis, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nasional tahun 1999.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB), Al Badri menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat penyidik Bareskrim Polres Bungo. Menurutnya yang  juga melaporkan kolega Rio Muaro Kuamang Sobirin, dengan laporan berbeda yakni mengenai Undang-Undang pers, setelah laporan masuk ke Kepolisian, pihak penyidik sangat tanggap dengan kasus yang menimpa insan pers ini.“Kita dari PWB tentu sangat mengapresiasi langkah penyidik, dengan ditahannya tersangka kita berharap kasus ini terus dikembangkan, karena masih ada nama-nama lain yang diduga ikut membantu tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” ucap Badri.

Terpisah Kuasa Hukum PWB, Fajar,SH MH dari kantor hukum Malaya Syafri ikut mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh penyidik. Ketika ditanya megenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, Fajar mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kepolisian.“Kita tentu sangat apresiasi atas kinerja penegak hukum yang telah cepat dan tanggap dalam menanggapi laporan tersebut, mengenai pasal yang diterapkan itu merupakan kewenangan penyidik,” ungkap Fajar.

Tambahnya, “Tentu pasal mana yang nantinya akan diterapkan, itu semua tergantung bukti-bukti dan saksi-saksi, apabila nantinya hasil kesimpulan penyidik, ditemukan tindak penganiayaan tersebut dilakukan dengan tenaga bersama, tentu tidak akan lari dari pasal 170 KUHP,” terangnya.

Menurut Fajar,SH.MH. Yang paling penting sebenarnya diluar penegakan hukum tindak pidana umum, dalam penanganan kasus ini yang paling dititik beratkan kepada penegakan hukum Undang-Undang Pers, agar masyarakat tahu bahwa profesi jurnalis (wartawan-red) diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.“Kami sebagai Pengacara PWB, dalam penanganan kasus ini, yang paling dititik beratkan adalah harkat martabat jurnalis, atau Undang-Undang Pers, tentunya tidak mengesampingkan tindak pidana umumnya,” tutup Fajar pengacara muda ini. (D)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait