Tempat Transaksi Narkoba Digerebek, Polda Jambi Sita Belasan Bungkusan Kecil Ganja Kering

1418 views

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaui Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika diduga jenis Ganja, di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (21/07).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menerangkan tentang dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diduga jenis Ganja berdasarkan surat Nomor LP: LP/A- 491/VII/2017/Jambi/Res Kerinci tanggal 21 Juli 2017, Pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 UU 35 thn 2009.

Pelaku berinisial H Alias Z Bin J S warga Kampung dalam, ditangkap dengan barang bukti 15 bungkusan paket kecil kertas yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan didalam tong sampah, kemudian Daun setengah kering (Terdapat Ranting) berisikan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja.

Barang bukti lain, ada juga ranting terdapat daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah dan terdapat kertas pembungkus nasi dalam keadan basah yang ditemukan dilubang WC dan juga hal serupa ditemukan pada saluran pembuangan air.

Ditemukan juga, 1 gulungan kertas Cokelat pembungkus nasi, 1 buah timbangan warna merah merk Kenmaster, 1 buah kotak plastik warna biru tanpa penutup, 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan merk Nokia warna biru hitam.”Peristiwa penangkapan Pelaku penyalahguna narkotika an. H Alias Z Bin J S. diketahui berawal Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, pada saat melaksanakan tugas Penyelidikan tindak Pidana Narkotika diseputaran wilayah Kota Sungai Penuh, diperoleh informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Kuswahyudi, Jumat (21/07).

Lebih lanjut, diceritakannya atas laporan dari masyarakat tersebut bahwa terdapat di Rumah Kontrakan pelaku yang berlokasi di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Terhadap informasi yang diterima, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendalami informasi yang di dapat dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi Rumah Kontrakan tersebut dan diketahui bahwa informasi tersebut adalah benar.

Setelah itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan dikoordinasikan dengan Kasat Res Narkoba disepakati bahwa Rumah kontrakan tersebut akan dilakukan penggeledahan pada pagi hari.

Selanjutnya pada hari Jumat pagi tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 06.00 WIB dengan didamping Kepala Desa Pelayang Raya atas nama H. Adean Ahmad Bin H. Ahmad Taher.”Petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terlapor untuk melakukan penggeledahan, saat pintu digedeor, pemilik rumah tidak langsung membuka pintu, dan kurang lebih 10 menit pintu digedor. Saat pintu dibuka, Petugas saat itu juga masuk dan melakukan Penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terdapat dan ditemukan barang-barang bukti seperti yang sudah disampaikan. “Yang saat dihadapkan kepada H Alias Z Bin J S diakuinya selaku pemilik barang, selanjutnya pelaku dan Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait