Kades Pompa Air Diberhentikan Sementara

1601 views

 

narkoba-tersangka106441@

rakyatjambi.co,BATANGHARI– Kepala Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Indra diberhentikan sementara dari jabatannya.Pemberhentian sementara Indra dari jabatan Kades Pasca ditangkap dirinya oleh Satresnarkoba  atas dugaan kepemilikan Narkoba beberapa pekan lalu. Untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Pompa Air,Pemerintah Daerah menunjuk Sekretaris Desa sebagai pelaksana harian(plh) Kades.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa(BPMPD) Kabupaten Batanghari Batanghari,Adnan S.Sos. “Untuk saat ini kepala desa pompa air,sudah diberhentikan sementara.Sekdes ditunjuk Plh untuk menjalankan roda pemerintahan desa.”Ujar Adnan

Lebihlanjut dikatakan Adnan,Pasca ditangkapnya Indra Kades Pompa Air Pekan lalu,pihak penyidik Polres Batanghari telah berkoordinasi dengan pihak BPMPD terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.Namun diakui Adnan hingga saat ini belum menerima surat dari Kepolisian atas surat pemberitahuan penahan kades Pompa Air.”Sebutnya.

Kabag Hukum Setda Batanghari Mula Rambe SH ketika dikonfirmasi 8/6 mengakui BPD Desa Pompa Air sudah melayangkan surat Kepada Bupati Batanghari meminta Kepada Bupati Batanghari untuk mencopot Indra dari jabatan Kepala Desa.“Surat permintaan pemberhentian Kepala Desa sudah diterima,untuk mekanisme pemberhentian kita masih menunggu kepastian hukum dari pengadilan.Surat pemberitahuan penahanan belum ada kita terima,informasinya yang bersangkutan sudah ditahan.Atas hal tersebut kepala Desa untuk saat ini diberhentikan sementara.Jika nantinya yang bersangkutan dinyatakan terpidana dan mendapat putusan inchra dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.”Ungkap Kabag Hukum.(sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait