Kuasa Hukum Supriyono Sebut Kliennya Mendapat Tekanan

1044 views

Jambi – Supriyono terdakwa kasus korupsi penerima suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalani persidangan setelah tertunda beberapa Jam.

Supriyono seharusnya menjalani persidangan sekitar pukul 09.00 Wib, Namun baru sekitar pukul 15.00 wib sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK, Senin (24/6/2018).

Ditundanya persidangan tersebut disebabkan ada sejumlah kegiatan yang harus di ikut oleh Ketua Majelis Hakim.

Kuasa Hukum, Supriyono, Herman Kadir dalam pembaca pembelaan mengatakan jika kliennya tersebut mendapat tekanan dari rekan-rekan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Hal itu dikarenakan, Supriyono satu partai dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai pengawasan.”Terdakwa dianggap sebagai kubu Pemerintah,” ungkapnya.

Terdakwa menurutnya hanya sebagai penyampai atas permintaan para anggota dewan. Dan terdawka dianggap sebagai orang pemerintah dan lebih dekat dengan para pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.”Hanya memberikan respon atas reaksi desakan yang dilakukan para teman-teman atas permintaan uang ketok palu,”sebutnya

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait