Rumah Digerebek, 3 Kurir Sabu Diringkus Polisi

1368 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat kembali menciduk penyalahguna narkotika jenis sabu didalam Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasatnarkoba IPTU Junaidi Anton menjelaskan, benar pihaknya menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, kemarin Kamis (29/07) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berjumlah tiga orang, masing masing berinisial RH (42) swasta warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, BS (35) swasta, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya, TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kasat Narkoba menjelaskan, tiga pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi pihaknya, hanya saja baru sekarang ini berhasil diamankan.”Penangkapan tiga orang pelaku itu merupakan Informasi dari Masyarakat jika disalah satu rumah, di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian kita bersama tim langsung melakukan pengintaian dan langsung bergerak kerumah itu, dan melakukan pengerebekan,pada saat melakukan pengerebekan kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari kearah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran,dan anggota langsung memanggil Ketua RT stempat guna melakukan pengeledahan rumah,” ujar Anton, kemarin (07/08).

Anton menyebutkan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti narkotika berhasil ditemukan dari lokasi tersebut, yakni 1 paket sedang Narkoba jenis shabu seberat 4,45 gram bruto, 1 paket kecil Narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram bruto,1 paket kecil narkoba jenis shabu seberat 0,17 gram bruto, 1 unit HP Nokia warna hitam type RM 1134, 1 unit Samsung lipat warna biru,1 buah dompet warna hitam yang berisi plastik warna putih bening berikut sendok yang terbuat dari pipet plastik, korek api gas, dan pirek kaca, 1 buah timbangan warna hitam merk pocket scale, uang tunai sebesar Rp.1.735.000, 1 buah bong yang terbuat dari botol Lasegar, satu unit HP merek nexian warna putih, 1 unit merek samsung warna hitam.

Hari itu juga, lanjut dia tiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jonto pasal pasal 123 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika jenis Shabu,penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait