Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co,TANJAB BARAT-Masuknya usaha tanaman industri melintasi Desa Suban Kecamatan Batang Asam dan Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat Jambi sejak tahun 1991 membuat Hutan alam berganti monokultur akasia, diikuti pembangunan kanal baru oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) anak dari perusahaan Sinar Mas Group.
Aktifitas perusahaan PT WKS berlanjut dengan pembukaan kebun yang berarti menghabisi tanaman kehidupan warga di dua desa itu. Sejak itu pula protes muncul. Tuntutan pengembalian lahan masyarakat yang diserobot WKS menyeruak. Masyarakat merasa sangat teraniaya baik secara ekonomi maupun geografi.
Menyikapi persoalan ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanjab Barat Dapil Kecamatan Batam Asam, Adam meminta PT WKS untuk segera mengembalikan Lahan Warga yang di serobot.“Maunya saya, harapan saya, saya minta juga dengan perusahaan WKS dengan segala kerendahan hati ya kembalikanlah lahan masyarakat kami,” Kata Adam.
Politisi Partai Amanah Nasional ini mengungkapkan, sikap yang ditunjukan PT WKS selama ini dengan bertahan untuk tidak melepaskan lahan masyarakat yang diserobot sungguh sangat di sesalkan.“Yang menjadi persoalan kita pada hari ini, WKS juga masih bertahan. Sayapun juga berpikiran aneh kenapa hak masyarakat kita, punya masyarakat yang dulunya sudah bekerjasama hari ini mau ditarik kembali saja susah, apalagi WKS mau memberi lahan kehidupan untuk masyarakat kita yang ada di Tanjung Jabung Barat ini,” beber Adam.
Selaku wakil rakyat Adam mengharapkan Kepala Daerah untuk bersama sama memikirkan masyarakat Tanjab Barat yang bersengketa dengan PT WKS.“Terutama kepada Kepala Daerah Baik Bupati ataupun Gubernur ya sama sama berpikiran sama kita hari ini untuk bagaimana memikirkan masyarakat kita yang berurusan dengan sengketa WKS ini, karna bukan hanya ada di kecamatan ulu, hilirpun sama. Saya secara pribadi juga merasa kesal, karna saya tau percis bagaimana WKS yang berada di ulu ini sebelum sebelumnya sejak tahun 1991 itu,” tutupnya.