Jambi – Kejati Jambi dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun telah berhasil menangkap seorang buronan tersangka atas nama Hendra S Alias Poltak Hendra. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intel Kejati Jambi Dedie Trihariyadi melalui pesan whatshapp nya Senin (27/8).
Penangkapan tersebut pada Senin (27/8/2018), sekitar pukul 11.10 wib, bertempat di Assadah Medical Center Tebet Timur, Jakarta Selatan.” Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit ternak kerbau pada tahun 2009 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun, ” kata Dedie.
Dedie menambahkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengadaan 100 ekor sapi di Kabupaten Sarolangun.” Dengan modus operandie meminjam CV. Tia Karya milik Hartati Ambia dan pengadaan tersebut untuk 100 ekor kerbau degan anggaran sebesar Rp. 704 juta.” tambah Dedie.
Di dalam pelaksanaannya pada bulan Desember 2009 anggaran sudah di cairkan 100 % namun ada 30 ekor kerbau yang mati karena di dalam klausul bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari penyedia namun tersangka tidak bertanggung jawab dan melarikan diri.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 257.990.000, Berdasarkan penghitungan dari BPK.
Dedie juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya bersama jajarannya telah berhasil menangkap 19 orang buronan. ” Dan selama ini sebanyak 19 orang buronan yang sudah berhasil di tangkap, ” pungkas Dedie.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).