Jambi – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan sebanyak 129 lembar kulit biawak air tawar (varanus salvator) illegal.”Kita musnahkan karena tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan,” kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, Kamis (27/9/2018) pagi.
Dijelaskannya bahwa bahwa jumlah total kulit biawak tersebut yakni 132 lembar. Namun dalam pemusnahan itu, BKIPM Jambi hanya memusnahkan 129 lembar, karena 3 lembar lainnya dijadikan barang bukti dan dokumentasi. “Tiga lembar lagi kita jadikan dokumentasi dan arsip,” ungkap Ade.
Menurut taksiran BKIPM Jambi, kulit biawak seberat 10 kilogram itu jika dirupiahkan senilai Rp 5 juta. “Hanya sekitar 5 juta kalau dirupiahkan,” ujarnya.
Diketahui bahwa 132 kulit biawak tersebut merupakan hasil selundupan yang berhasil digagalkan pihak bandara Sultan Thaha Jambi pada Agustus 2018 lalu.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).