MERANGIN – Sepertinya proses hukum pembakaran Polsek Tabir pada beberapa bulan yang lalu sepertinya terus berlanjut, bahkan saat ini berkas para tersangka sudah dilimpahkan oleh pihak Kejari Bangko ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Hariyono, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan Kamis (8/11) membenarkan bahwa berkas tersangka pembakaran Polsek Tabir akan diserahkan pihaknya ke Pengadilan untuk disidangkan.” Ya, hari ini (kemarin red) kita telah melimpahkan berkas enam tersangka pembakaran Polsek Tabir ke pengadilan,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jadwal sidang perkara kasus pembakaran Kapolsek Tabir, Hariyono mengatakan untuk jadwal sidang itu kewenangan pihak pengadilan yang menetapkan.” Kalau untuk jadwal sidangnya itu tergantung pihak pengadilan yang menentukan, bukan pihak kita,” terang Hariyono.
Lebih lanjut Hariyono juga mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.” Para pelaku dijerat dengan pasal yang sama yakni 170 KUHP tentang perusakan dan pasal 160 KHUP Tentang Penghasutan,” pungkasnya.(anto)