Walikota Minta Pengembang Perumahan Patuhi Aturan

1270 views

fyha

rakyatjambi.co – Walikota Jambi SY Fasha menegaskan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik tanah yang menyebabkan tanah dan rumah warga
RT 17 Paal V Kecamatan Kota Baru yang nyaris longsor. Baik pengembang ataupun pemilik tanah yang bersangkutan.
Menurut Fasha, dalam membangun atau melakukan tindakan terhadap suatu lahan atau tanah, pemilik lahan harus mematuhi aturan hukum dan aturan teknis yang sudah ada. Sehingga meskipun seseorang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak boleh sembarangan dalam membangun.
“Saya tegaskan siapapun dia yang melakukan proses pembangunan di Kota Jambi, maka harus mematuhi aturan. Ada aturan teknis dan aturan hukum yang harus ditaati,”ujarnya.
Bahkan Fasha mengatakan jika tidak sesuai aturan, bisa masuk ke ranah hukum.
“Semua ada aturan nya. Jika tidak sesuai peraturan, maka bisa masuk ranah hukum. Katakanlah jika memang kita sebagai pemilik tanah. Namun jika tanah itu mau di Bangun atau mau di keruk, semuakan harus ada teknisnya. Tidak bisa sembarangan. Lihat juga lah lingkungan sekitar. Jangan dipaksakan. Jika ada proses pengerukan tanah, maka untuk melindungi tanah disebelahnya, maka pemilik tanah harus membangun turap,”ujarnya.
Fasha juga mengaku sudah menginstruksikan Distarum dan dinas PU untuk turun Ke Lapangan melihat kondisi tanah dan bertemu langsung dengan pemilik tanah. “Distarum dan PU sudah saya konstruksi kan melihat dan bertemu langsung. Sudah bertemu pemilik perumahan, namun belum bertemu sama pemilik tanah yang satu nya lagi. Maka harus bertemu pemilik tanah nya juga. Tanyakan semua izin-izin nya. Kalau tidak ada izin nya di tinjau ulang,”ujarnya.
Sementara itu, Masrizal, Kepala Distarum sekaligus Plt Kepala dinas PU bahwa pihak nya sudah bertemu dengan pemilik perunahan. Namun, setelah dihitung berdasarkan izin dan hak kepemilikan tanah, pengembang ditengarai tidak bersalah. “Kalau pengembang nya sudah benar. Tidak ada masalah. Cuma kita belum bertemu sama pemilik tanah yang satu nya lagi,”ujarnya.
Dikatakan nya, permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian dengan melihat kan berbagai pihak. “Masih dalam proses saat ini,”ujarnya. (adv)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait