KPU: Bungo 647 TPS

3130 views

Beritaduo.com – Muara Bungo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, telah menetapkan daftar pemilihan sementara (DPS). Diketahui hasil dari rapat pleno beberapa waktu lalu, untuk Kabupaten Bungo terdapat 245.909 mata pilih sementara. Selain menetapkan DPS, KPU Bungo juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Bungo.

Adapun hasil pleno yang digelar beberapa hari lalu, telah menetapkan sebanyak 647 TPS untuk Kabupaten Bungo. Itu artinya ada pengurangan sekitar 32 TPS, dibanding dari pemilihan presiden yang lalu.

Perampingan yang dilakukan ini, sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Bungo, Dailami, bahwa perampingan yang dilakukan ini demi pengehematan anggaran pilkada Bupati Bungo disamping itu, mengacu pada PKPU bahwa syarat maksimal di TPS sebanyak 800 orang, maka Kabupaten Bungo termasuk dalam pengurangan jumlah TPS.

“Setelah dilakukan Re-Grouping TPS pada masing masing Kecamatan maka ada penurangan jumlah TPS hingga 647 dari TPS Pileg dan Pilplres lalu,” kata Dailami.

Ditambahkan Dailami, penyusutan TPS ini tidak hanya di Kecamatan yang berada di dalam Kota saja, atau yang sudah menjadi Kelurahan. Tapi, ada juga daerah perdusunan. Sebab, meninjau penduduk secara geografis daerah tersebut. Artinya, ada dalam 2 RT terdapat 1 TPS, terpenting maksimal pemilih sebanyak 800 orang.

Untuk diketahui Kecamatan yang sudah disusut, yakni semua kecamatan dalam Kabupaten Bungo, semuanya terdapat perampingan dengan meninjau letak geografis serta penduduk itu sendiri. Pihak KPU telah melakukan pengecekan langsung kelapangan guna memfatualisasikan, TPS mana saja yang bisa dikurangi atau digabung menjadi satu.(Ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait