Pembekalan Saksi, Tim CE-Hilal Konsultasi Aturan Main Pilkada

1382 views

IMG-20170125-WA0076

Laporan Wartawan Rakyatjambi. co-Herhar Supraja-Sarolangun – Dalam dialog dan diskusi aktip dengan para Tim di acara pembekalan saksi pasangan Calon Nomor Urut 2 Cek Endra Hilalatil Badri yang bertempat di aula Rumah Pribadi Cek Endra lapangan Sriwijaya  keluruhan Dusun Kecamatan Sarolangun, Marsudi Kemarin Rabu, (24/1) salah seorang tim menanyakan terkait kemungkinan adanya intimidasi saat pelaksanan pemilihan dan apa sangsi tegasnya secara hukum.” sayamo mau nanyo, kalau seandainyo ado intimidasi atau tekanan yang di lakukan oleh oknum tertentu atau panitia pelaksana di TPS yang mendorong untuk mencoblos kandidat tertentu apa sangsinya dari panwas ” tanya marsudi kala itu

Khaidir kala itu menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut dia menyebutkan agar melaporkan kejadian itu kepada pihak Panwas baik kecamatan maupun kabupaten.” jika ada seperti itu laporkan dan akan kami tindak lanjuti namun harus ada kelengkalan alat bukti terkait hal tersebut , sebab ini ada sangsi tegasnya dan termasuk pidana apa lagi Petugas Pelaksanaan itu sendiri yang melakukannya akan kami pastikan sangsi tegas ” tegas Khaidir perwakilan Panwas kala itu.

Tidak hanya itu para saksi juga di sarankan lebih jeli dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sebab para saksi jika berjalan di atas aturan akan di lindungi oleh Undang undang.” contoh kalau ada kecurangan lainnya di TPS saksi harus bersuara lakukan protes namun harus sesuai aturan dan itulah kami sarankan Saksi Harus Paham dengan tugas pokok dan pungsinya jangan takut sepanjang itu benar ” tutupnya.

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait